no license please
Bookmark

May Day May Day 2025 : Darurat Pengangguran

Halo sahabat blogger semuanya, sudah lama tidak menulis artikel, tapi khusus hari ini kita kesampingkan dulu kangennya. Sedikit bercerita, saya sekarang seorang freelance tua, yang sampai saat ini sedang berjuang mendapatkan pekerjaan yang tetap.

Tren HRD Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Bicara soal pekerjaan, di hari buruh sedunia ini. Saya ingin fokus pada permasalahan arti kata "Dirumahkan" yang saat ini menjadi trending untuk HRD bisa memutus hubungan kerja dengan karyawan.

Dalam dunia kerja, dirumahkan sebenernya ada 2 arti :

  1. Di PHK secara halus (tidak langsung).
  2. Diberhentikan sementara waktu sampai beban kerja memerlukan karyawan yang lebih banyak.
Sistem kerja harian biasa dilakukan oleh usaha mikro sampai menengah atau bisa juga yang padat karya (perlu tenaga banyak). Dalam hal ini dirumahkan sementara (bukan PHK) sebenarnya tidak ada yang salah dengan perusahaan jika melakukan hal tersebut.

Persoalan dibalik kata Dirumahkan

Yang harusnya jadi perhatian adalah alasan di balik keputusan merumahkan karyawan, apakah terkait produktifitas yang menurun sehingga tidak efektif jika tetap mempekerjakan karyawan banyak atau karena hal lain misalnya menghindari kewajiban pembayaran hak-hak karyawan seperti THR dll.

Jika ini yang terjadi maka murni kesalahan perusahaan, yang notabene berusaha mengakali peraturan ketenagakerjaan.

Sekarang sangat lumrah terjadi, perusahaan lebih memilih tenaga kerja fresh graduate dengan masa probation (3 bulan) dengan besaran gaji 50-70% dari total keseluruhan gaji UMR daripada meneruskan kontrak karyawan lama dengan gaji yang besar beserta tunjangannya.

Ada juga, perusahaan dengan sistem perhitungan gaji harian, jika tidak bekerja pada hari itu maka perusahaan tidak membayar gaji karyawan tersebut (mangkir). Manakah yang lebih baik?
Semua tentu balik lagi kepada kebutuhan karyawan dan perusahaannya masing-masing.

Bagaimana Sikap Pemerintah?

Alih-alih pemerintah selalu koar-koar membuka sejuta lowongan pekerjaan sebagai kata-kata puitis yang selalu hadir di panggung demokrasi dan sebagai marketing pejabat publik. Justru faktanya jumlah lowongan kerja jika di total secara keseluruhan di indonesia tidak mencapai nominal tersebut! Dan hanya di angka puluhan ribu jenis lowongan pekerjaan.

Yang baru dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang kala itu menuai pro dan kontra, baik di kalangan buruh maupun perusahaan.

Hingga saat ini pemerintah belum melakukan tindak lanjut dan langkah konkrit terkait kebijakan-kebijakan apa saja yang harus di ambil demi mengurangi Jumlah Pengangguran di Indonesia.

Siasat Perusahaan

Ditambah, sekarang sedang terjadi fenomena dimana pabrik-pabrik besar mulai bermigrasi atau memindahkan pabrik utamanya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Kenapa? Karena biaya atau upah karyawan disana sangat murah dibanding rata-rata UMR Jawa Barat. Dan untuk memangkas biaya perusahaan.

Bagaimana nasib kalian wahai kaum buruh, kaum karyawan?
Sementara aku disini yang belum memiliki pekerjaan tetap menantikan masa depan yang cerah.
Posting Komentar

Posting Komentar